RADARBINTAN.COM, Kabupaten Bengkalis — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bengkalis melakukan pemusnahan barang bukti senilai 1,8 miliar bertempat di
Area Kantor Bantu Bea dan Cukai Sungai Pakning, Jalan Jend. Sudirman, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis pada Kamis, 27 November 2025.
Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Eka Galih, disaksikan Staf Ahli Bupati Bengkalis Bidang Ekonomi, Syahruddin, perwakilan Kanwil Bea Cukai Riau, Kapolsek Bukit Batu, Kompol Rohani Danramil, Danramil 05/Bukit Batu, Kapten Inf. Ucok Doni Samosir, Danpos AL Bengkalis serta pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Eka Galih mengatakan, pemusnahan barang-barang ilegal tersebut merupakan salah satu upaya dalam menjaga stabilitas ekonomi serta melindungi masyarakat.
“Barang-barang ilegal ini nilainya mencapai Rp. 1,8 miliar dan kita musnahkan dengan cara dibakar, dipotong lalu ditimbun. Ini merupakan salah satu upaya kami dalam menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat dari segala resiko yang bisa ditimbulkan oleh barang-barang ilegal ini,” ujar Eka.
Ia menambahkan, barang-barang ilegal seperti pakaian bekas dapat membawa bibit penyakit dari tempat asalnya, sementara kosmetik dan obat-obatan ilegal bisa menimbulkan risiko kesehatan serius.
Selain menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat, pemusnahan tersebut merupakan bentuk dukungan pihaknya terhadap pelaku UMKM agar tidak tersaingi oleh produk ilegal.
Lalu Eka menegaskan, langkah pemusnahan merupakan bentuk transparansi Bea Cukai atas semua penindakan yang telah dilakukan bersama instansi terkait. Transparansi itu penting untuk memastikan publik memahami bagaimana penindakan berjalan dan bagaimana negara menjaga ekosistem ekonomi yang sehat.
“Sebanyak 702.134 batang hasil tembakau ilegal dengan nilai mencapai Rp. 988.427.055 yang kita musnahkan. Lalu, 27 botol dan 432 kaleng minuman beralkohol tanpa izin senilai Rp. 20.040.000,” terangnya.
Kemudian, lanjut Eka, dari sisi kepabeanan, sebanyak 21.153 item barang mulai dari elektronik, kosmetik, obat-obatan, hingga sepatu dan ban bekas dihapuskan dari peredaran. Total nilai barang-barang tersebut ditaksir mencapai Rp. 874.049.757.
Di akhir kegiatan, Eka menegaskan, keberhasilan penindakan bukan hanya milik Bea Cukai, tetapi juga hasil sinergi dengan berbagai pihak serta dukungan masyarakat.
“Kami berterima kasih atas kolaborasi yang terbangun dalam menjaga Bengkalis dari masuknya barang-barang ilegal,” ujar Eka menutup pembicaraannya.
