Oleh : Febri Alwina, Juliya Ravalina dan Rahma Amalia
Dalam beberapa tahun terakhir, pelaksanaan kegiatan wisuda pada satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah mengalami peningkatan signifikan. Kegiatan ini umumnya dikemas dalam bentuk seremoni resmi dengan pemakaian toga, pengadaan panggung serta pelaksanaan di gedung pertemuan mewah yang memerlukan anggaran tidak sedikit.
Meskipun tidak tercantum dalam kurikulum maupun ketentuan pendidikan formal, banyak sekolah menjadikan wisuda sebagai rutinitas tahunan yang dilaksanakan secara kolektif.
Kegiatan wisuda yang pada mulanya hanya dikenal di jenjang pendidikan tinggi kini menjadi praktik umum mulai dari PAUD hingga SMA/SMK. Fenomena ini memunculkan kekhawatiran dari berbagai kalangan, terutama karena kegiatan tersebut berpotensi membebani orang tua peserta didik dari segi finansial dan melenceng dari tujuan utama pendidikan.
Sejumlah orang tua mengeluhkan mahalnya biaya wisuda yang pada akhirnya menciptakan eksklusivitas dan ketimpangan akses di lingkungan sekolah.
Merespons fenomena tersebut, Kemendikbudristek mengeluarkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2023 sebagai bentuk penegasan bahwa kegiatan wisuda bukanlah bagian dari program wajib sekolah dan tidak boleh menjadi beban ekonomi.
Artikel ini akan mengulas secara komprehensif latar belakang kebijakan, pelaksanaannya di daerah serta implikasi terhadap penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas dan inklusif.
Pelarangan ini lahir sebagai respons terhadap banyaknya keluhan dari masyarakat, khususnya para orang tua mengenai pelaksanaan wisuda yang dianggap terlalu mewah dan tidak proporsional dengan usia dan jenjang pendidikan anak.
Selain itu, kegiatan wisuda yang diselenggarakan dengan skala besar juga dinilai berpotensi menimbulkan praktik komersialisasi pendidikan, yang bertentangan dengan prinsip dasar pendidikan nasional yang seharusnya bersifat inklusif, terjangkau dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
I. Dasar Hukum dan Substansi Kebijakan.
Kebijakan pelarangan kegiatan wisuda pada jenjang PAUD hingga SMA/SMK didasarkan pada Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023. Beberapa poin penting dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut :
– Kegiatan wisuda tidak merupakan kegiatan wajib di satuan pendidikan.
Sekolah tidak boleh menjadikan kegiatan wisuda sebagai kegiatan yang bersifat wajib dan pelaksanaannya tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.
– Pelaksanaan kegiatan tersebut tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik secara finansial.
Kegiatan di satuan pendidikan harus melibatkan komite sokolah dan orang/wali peserta didik sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota diminta untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan guna meningkatkan kualitas pembelajaran dan layanan pendidikan.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, yang menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pendidikan termasuk perlunya melibatkan orang tua dalam setiap kegiatan yang berdampak pada pembiayaan.
II. Tujuan Kebijakan
Tujuan utama dari kebijakan pelarangan kegiatan wisuda ini antara lain :
1. Menghindari Pembebanan Finansial.
Kegiatan wisuda sering kali memerlukan biaya besar yang dibebankan kepada orang tua. Hal ini menjadi beban tambahan, terutama bagi keluarga dari latar belakang ekonomi menengah ke bawah.
2. Mendorong Kreativitas
Memberikan ruang bagi sekolah untuk menyelenggarakan kegiatan kelulusan yang kreatif dan inovatif tanpa harus mengeluarkan biaya besar.
3. Mengembalikan Esensi Pendidikan.
Pendidikan semestinya berfokus pada pencapaian kompetensi, nilai karakter dan pengembangan diri peserta didik, bukan pada bentuk seremoni simbolik.
4. Menjaga Prinsip Kesetaraan.
Tidak semua siswa mampu mengikuti kegiatan wisuda karena keterbatasan ekonomi, sehingga menimbulkan ketimpangan dan potensi diskriminasi.
Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan sebagai langkah antisipatif terhadap praktik ketidakadilan dalam dunia pendidikan.
Dalam beberapa kasus, kegiatan wisuda bahkan menjadi ajang pembeda antara siswa yang mampu secara ekonomi dengan yang tidak, karena adanya kewajiban membayar biaya seragam wisuda, sewa gedung, konsumsi dan biaya dokumentasi.
Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dalam pendidikan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
III. Implementasi di Daerah.
Sejumlah daerah telah merespon surat edaran tersebut dengan mengeluarkan kebijakan turunan, diantaranya :
1. Provinsi Jawa Timur, Dinas Pendidikan Jawa Timur mengeluarkan Surat Edaran Nomor 000.1.5/1506/101.5/2025 yang melarang sekolah SMA/SMK dan SLB menyelenggarakan wisuda atau purnawiyata. Kelulusan dilakukan dengan kegiatan kreatif dan inovatif tanpa membebani wali murid.
2. Kota Serang, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100/05-Pemt/SE/III/2025 yang melarang PAUD hingga SMP menggelar kegiatan study tour dan wisuda di luar lingkungan sekolah yang membebani biaya kepada orang tua atau wali murid.
3. Kabupaten Pidie Jaya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pidie Jaya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 420/430/2024 yang melarang sekolah melaksanakan kegiatan wisuda, karena dianggap tidak berkaitan langsung dengan peningkatan mutu pendidikan. Surat edaran ini juga melarang kegiatan yang anggarannya bersumber dari kutipan atau iuran kepada siswa atau orang tua.
4. Provinsi Banten, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/0132-Dindikbud/2024 yang melarang sekolah SMA/SMK menggelar wisuda untuk kelas 12. Surat edaran tersebut mengimbau agar kegiatan akhir bagi kelas 12 dimusyawarahkan dengan orang tua/wali dan melibatkan komite sekolah.
Kebijakan daerah ini menunjukkan sinergi positif antara pemerintah pusat dan daerah dalam menegakkan prinsip pendidikan yang adil dan berkualitas.
IV. Tantangan dan Respon Masyarakat.
Kebijakan pelarangan kegiatan wisuda ini tentu saja menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Di satu sisi, banyak pihak yang mendukung langkah pemerintah, terutama kalangan orang tua dari keluarga menengah ke bawah yang selama ini merasa keberatan dengan beban biaya wisuda. Mereka menilai bahwa kebijakan ini mampu mengurangi tekanan ekonomi, sekaligus mendorong terciptanya praktik pendidikan yang lebih sederhana.
Namun di sisi lain, tidak sedikit pula masyarakat yang menyayangkan kebijakan ini karena menilai bahwa wisuda merupakan momen emosional dan simbolis yang penting dalam perjalanan pendidikan seorang anak.
Beberapa guru dan orang tua merasa bahwa wisuda adalah bentuk apresiasi terhadap capaian siswa, sekaligus menjadi kenangan yang indah dan berkesan dalam kehidupan mereka.
Terutama di jenjang SD dan SMP, wisuda dinilai sebagai penanda transisi penting dalam proses tumbuh kembang siswa, sehingga dianggap wajar jika dirayakan.
V. Alternatif yang dapat dilakukan oleh Sekolah.
Sebagai solusi alternatif terhadap kegiatan wisuda yang dilarang, pemerintah melalui surat edarannya menyarankan agar sekolah dapat menyelenggarakan kegiatan perpisahan atau pelepasan siswa dalam bentuk yang lebih sederhana, bersifat sukarela, tidak memberatkan secara finansial serta tetap mengedepankan nilai-nilai edukatif dan kebersamaan.
Misalnya, kegiatan pelepasan siswa dapat dilakukan dalam bentuk pentas seni, kegiatan refleksi pembelajaran, kegiatan keagamaan bersama atau acara piknik edukatif yang diselenggarakan secara internal di lingkungan sekolah.
Dengan demikian, siswa tetap mendapatkan momen kebersamaan dan perpisahan yang bermakna, tanpa harus melalui proses seremonial yang mahal dan formal.
Selain itu, kegiatan tersebut juga dapat menjadi ruang untuk menunjukkan kreativitas siswa, mempererat hubungan antara guru, siswa dan orang tua serta menciptakan pengalaman belajar yang lebih kontekstual dan menyenangkan.
Penulis merupakan Mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila & Kewarganegaraan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Riau (Unri).