RADARBINTAN, Bintan – Tim Gabungan Polres Bintan monitoring pengamanan aktivitas penambangan pasir darat ilegal di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Sabtu 21 Juni 2025.
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani mengatakan monitoring aktivitas tambang pasir ilegal ini bertujuan mencegah kerusakan lingkungan.
“Beberapa lokasi kita lakukan monitoring seperti
di Desa Malang Rapat, Teluk Bakau, dan Kampung Banjar, Kecamatan Gunung Kijang, ” kata Kapolres melalui Kasatreskrim, Iptu Fikri Rahmadi, Jumat 20 Juni 2025, kemarin.
Monitoring ini dilakukan secara seksama, satu persatu lokasi aktivitas disisiri petugas gabungan dan tidak ditemukan aktifitas penambangan.
Petugas hanya menemukan satu (1) unit alat berat dalam keadaan rusak di Desa Malang Rapat. Lalu lokasi lainnya tidak ditemukan aktifitas.
“Kita lakukan penindakan berupa pemasangan Police Line, menutup jalan masuk di lokasi. Tindakan ini bertujuan agar mengidentifikasi, membongkar, dan menindak jaringan pelaku penambangan ilegal sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Polisi menghimbau seluruh masyarakat untuk saling bersinergi, melaporkan segala bentuk kejahatan di Kabupaten Bintan.
“Bisa melaporkan kepada Bhabinkamtibmas terdekat, jika tidak bisa kita sudah memiliki layanan Call Center Polri 110,” tutupnya.