Efektifitas Penagihan Pajak dan Retribusi, Pemkot Tanjungpinang Gandeng Kejari Tanjungpinang

Plt Kajari Tanjungpinang Atik Rusmiaty Ambarsari SH saat memberikan sambutan. dok Diskominfo Tanjungpinang


RADAR BINTAN, Kota Tanjungpinang – Pemko Tanjungpinang terus berupaya memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Salah satu upaya itu yakni bekerjasama dengan Kejari Tanjungpinang terkait dengan penagihan pajak dan retribusi.

Selasa 27 Mei 2025 dilakukan penandatanganan kerjasama penagihan pajak antara Pemkot Tanjungpinang melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kota Tanjungpinang dengan Kejari Tanjungpinang.

Penandatanganan kerja sama yang berlangsung di Aula Singgih Kejari Tanjungpinang ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak daerah serta mendorong kepatuhan Wajib Pajak.

Acara tersebut dihadiri langsung Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Atik Rusmiaty Ambarsari dan Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang Said Alvie.

Diskominfo Kota Tanjungpinang merilis, Atik Rusmiaty Ambarsari menyampaikan  pajak dan retribusi daerah merupakan komponen penting dalam mendanai pembangunan dan pelayanan publik di Kota Tanjungpinang.

Namun ujarnya, proses penagihannya kerap menemui tantangan baik dari sisi teknis maupun tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP).

“Dalam hal inilah, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis Pemerintah Daerah “sebutnya.

“Kami siap memberikan bantuan hukum, pendampingan, serta tindakan hukum lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, “tambah Atik.

Sementara itu Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, menjelaskan kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Pemkot Tanjungpinang dan Kejari Tanjungpinang.

Baca juga:  Street Food Bintan Center Diresmikan, Danlanud RHF : Kawasannya Indah dan Tertata Rapi

Katanya kerja sama yang tertuang dalam Nomor 181/1.1.01/NK/2024 Tahun 2024 itu telah berhasil menangani 46 Wajib Pajak bermasalah pada tahun sebelumnya.

“Tahun ini, kerja sama tersebut akan terus dilanjutkan untuk membantu menyelesaikan tunggakan dari 45 WP lainnya, “sebutnya.

Pada kesempatan itu, Said Alive mengapresiasi atas peran aktif dan kontribusi Kejari Tanjungpinang dalam proses penagihan pajak daerah.

Dan Ia menegaskan kolaborasi lintas institusi ini, diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat.

Sehingga katanya PAD Kota Tanjungpinang dapat meningkat dan dimanfaatkan secara maksimal untuk pembangunan yang berkelanjutan.

“Pajak adalah tulang punggung pembangunan. Ketika masyarakat patuh membayar pajak, maka pembangunan dapat berjalan lebih baik, “ujarnya.

“Kami percaya, kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam membangun tata kelola perpajakan yang efektif, adil, dan akuntabel, “tambah Said Alvie.***