Polres Bintan Ungkap Dua Kasus Pemberatan di Bintan, Ini Modusnya

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani didampingi Kasat Reskrim Iptu Fikri Rahmadi pimpin konferensi pers tindak pidana kasus pemberatan, Senin 19 Mei 2025.

RADARBINTAN, Bintan – Kepolisian Resor (Polres) Bintan ungkap dua kasus tindak pidana pemberatan di Kabupaten Bintan, Senin 19 Mei 2025.

Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani dan didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Fikri Rahmadi memimpin jalannya konferensi pers. 

Kapolres mengatakan, dua kejadian ini dengan kasus pertama terjadi di Resort Bintan Brzee dan pelaku inisial MI (28) sekitar pukul 05.00 Wib, Rabu 9 April 2025.

“Motif pelaku di kasus pertama ini untuk kesenangan pribadi dan foya-foya,” kata Kapolres Yunita.

Perbuatan yang dilakukan MI membuat korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 80.000.000.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP Pidana dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama 7 Tahun,” ungkapnya. 

Baca juga:  Dibuka Bupati Bintan, Semarak Nan Meriah MTQH ke XIII Kabupaten Bintan Resmi Dimulai

Ia menambahkan, kasus kedua curanmor yang terjadi di Jalan Gesek, Km 18, Kecamatan Toapaya melibatkan tiga pelaku insial R, dan FAP.

“Motif kedua pelaku faktor kebutuhan ekonomi dengan barang bukti dua unit sepeda motor scoppy dan jupiter z,” tambah Kapolres. 

Kapolres menegaskan, sepeda motor dengan kerugian materil kurang lebih Rp. 8.000.000.

“Pasal yang disangkakan 363 Ayat 1 Ke 4 KUHP Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun terhadap tersangka R dan FAP,” tutupnya.