RADARBINTAN.COM, BINTAN – Kalapas Narkotika Tanjungpinang, Edi Mulyono membenarkan warga binaan Yohanes Harun meninggal gantung diri diduga depresi, Minggu 04 Agustus 2024.
Ia menyebut kronologi usai mendapat laporan anggota disaat kontrol keliling sekitar pukul 01.45 WIB.
“Sebelumnya korban di blok hangnadim, karena depresi kita pindahkan di blok dekat klinik agar mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Edi, Rabu 07 Agustus 2024.
Edi menjelaskan, korban bunuh diri dengan menggunakan handuk menggantung di jendela blok hunian.
“Lalu kita koordinasikan kepada Polsek Gunung Kijang, dan tim inafis dari Satreskrim Polres Bintan untuk ditindak lanjuti, ” ujarnya.
Hasil pemeriksaan ditemukan bukti berupa lidah tergigit menjulur keluar, ditemukan adanya cairan sperma, dan ditemukan adanya feses.
“Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, jenazah dibawa ke RSUD Bintan dan kita komunikasikan ke keluarga untuk diserah terimakan jenazah agar di semayamkan,” tutur Edi.
Diketahui, korban diduga mengalami depresi atas hukuman yang dijalaninya. Korban di vonis dua hukuman yang pertama 20 tahun, dan ditambah lagi seumur hidup. (Fyo)











