RADAR BINTAN, Kota Tanjungpinang – Pengelola air bersih PDAM Tirta Kepri menaikan tarif awal Februari 2026 ini.
Namun kebijakan itu mendapat respon dari Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah. Ia minta PDAM Tirta Kepri mengkaji ulang kenaikan tarif tersebut.
Soalnya, kondisi ekonomi masyarakat Kepri, khususnya Kota Tanjungpinang masih belum sepenuhnya stabil.
Pemerintah daerah kata Wako Lis Darmansyah memahami kebutuhan PDAM Tirta Kepri untuk menjaga keberlanjutan pelayanan dan kesehatan keuangan perusahaan.
“Namun di sisi lain, kondisi ekonomi masyarakat saat ini juga harus menjadi pertimbangan utama. Jangan sampai kebijakan tarif justru menambah beban hidup masyarakat, “ujar Lis Darmansyah dikutip Diskominfo Tanjungpinang, Selasa 3 Februari 2026.
Wali Kota menegaskan bahwa air minum merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang menyentuh langsung hajat hidup orang banyak.
Oleh karena itu, setiap kebijakan penyesuaian tarif harus mempertimbangkan secara komprehensif kemampuan masyarakat, kondisi sosial ekonomi, serta dampak yang akan ditimbulkan, khususnya bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.
Wali Kota juga meminta Gubernur Kepulauan Riau serta Direksi PDAM Tirta Kepri untuk berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penetapan tarif air minum harus melalui perhitungan yang transparan, berbasis biaya, serta memperhatikan prinsip keterjangkauan dan keadilan bagi masyarakat.
Selain itu, Permendagri 21 Tahun 2020 juga mengatur adanya tahapan yang harus dilalui sebelum penetapan tarif dilakukan, mulai dari evaluasi struktur biaya, perhitungan tarif per meter kubik, hingga klasifikasi pelanggan.
Tahapan ini katanya perlu disampaikan secara terbuka agar publik memahami dasar perhitungan tarif yang diusulkan.
“Tidak kalah penting, rencana kenaikan tarif tersebut perlu dikomunikasikan dan disampaikan kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan representasi kepentingan masyarakat, “tegasnya.
Wali Kota berharap, sebelum keputusan kenaikan tarif ditetapkan, PDAM Tirta Kepri bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dapat membuka ruang dialog yang konstruktif, baik dengan DPRD maupun Pemerintah Kota Tanjungpinang, guna memastikan kebijakan yang diambil benar-benar seimbang antara keberlangsungan layanan dan perlindungan terhadap masyarakat.
“Pada prinsipnya, pemerintah daerah mendukung peningkatan kualitas layanan air minum. Namun kebijakan tarif harus lahir dari proses yang matang, taat regulasi, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas,” tutup Lis Darmansyah.
Sedianya kenaikan tarif air bersih PDAM Tirta Kepri diberlakukan awal Februari 2026 ini.
PDAM Tirta Kepri akan menerapkan skema baru yakni pelanggan diklasifikasikan menjadi empat kelompok.
Masing-masing kelompok Rumah Tangga 1 hingga Rumah Tangga 4 dengan estimasi kenaikan tarif dasar sekitar Rp20.000 per bulan di luar pemakaian per meter kubik.
Sedangkan Rincian Tarif Baru Kelompok Rumah Tangga 1-4 berkisar antara Rp23.400 hingga Rp24.200 tergantung kategori. ***










