SK Gubernur Kepri di-PTUN-kan Peserta Seleksi Komisioner KPID Kepri

Monalisa

RADAR BINTAN, Kota Batam – Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor : 1082 Tahun 2025 tentang penetapan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri periode 2025–2028 digugat salah seorang peserta Seleksi KPID Kepri, Monalisa.

Monalisa menilai proses penetapan komisioner sarat dugaan maladministrasi dan bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik.

Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk keberatan Monalisa terhadap Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor tersebut.

Menurutnya, keputusan tersebut merupakan produk hukum yang lahir dari proses seleksi yang tidak transparan, tidak akuntabel, serta mengabaikan prinsip keadilan bagi para peserta.

“Kenapa saya menggugat ke PTUN? Karena dalam proses seleksi KPID ini terdapat dugaan maladministrasi yang sejak awal sudah kami laporkan,” ujar Monalisa kepada wartawan Senin 29 Desember 2025.

Ia menduga pelanggaran administrasi itu tidak muncul tiba-tiba. Ia bersama sejumlah peserta seleksi lainnya telah lebih dulu menyampaikan pengaduan resmi pada September tahun lalu kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepri.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan tahapan seleksi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, peraturan KPI, serta bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

“Mulai dari proses seleksinya sudah tidak sesuai undang-undang. Banyak hal yang kami temukan di lapangan dan itu memunculkan dugaan maladministrasi,” tegasnya.

Namun, laporan tersebut tidak berjalan mulus. Menurut Monalisa, pengaduan yang diajukan tidak mendapatkan respons yang memadai dari pihak-pihak terkait, baik dari Pemerintah Provinsi Kepri maupun DPRD Kepri.

Dalam proses penanganan laporan, Ombudsman sempat meminta klarifikasi kepada Pemerintah Provinsi Kepri. Jawaban yang diterima, kata Monalisa, justru menimbulkan kebingungan baru.

“Jawaban dari Pemprov Kepri saat itu menyebutkan bahwa proses seleksi dilakukan oleh DPRD, sementara gubernur hanya melantik. Jadi seolah-olah gubernur tidak terlibat dalam proses seleksi,” ungkapnya.

Kondisi tersebut membuat Ombudsman berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, DPRD disebut sebagai pihak yang melakukan seleksi, namun di sisi lain, keputusan akhir berupa SK penetapan tetap ditandatangani oleh gubernur.

“Ombudsman akhirnya menyurati DPRD untuk meminta klarifikasi, tetapi juga tidak mendapatkan tanggapan dalam waktu yang lama,” katanya.

Baca juga:  Jelang Pelantikan, Ketua KKSS Kepri dan Jajaran Ziarah ke Makam Raja Haji Fisabilillah

Akibat tidak adanya kejelasan dan respons dari pihak terkait, laporan Monalisa di Ombudsman akhirnya ditutup pada Agustus 2025.

Tidak berhenti di situ, Monalisa bersama rekan-rekannya kembali berupaya menempuh jalur komunikasi. Mereka mengajukan permohonan audiensi secara resmi kepada DPRD Kepri dan juga kepada Gubernur Kepri untuk membahas dugaan maladministrasi dalam seleksi KPID tersebut.

“Surat permohonan audiensi itu kami ajukan secara tertulis dan resmi, baik ke DPRD maupun ke Gubernur Kepri. Tapi sampai sekarang tidak pernah ditanggapi,” ujarnya.

Menurut Monalisa, sikap diam para pejabat publik tersebut semakin menguatkan keyakinannya bahwa ada persoalan serius dalam proses seleksi KPID Kepri yang perlu diuji secara hukum.

Karena seluruh upaya administratif dan pengaduan tidak membuahkan hasil, Monalisa akhirnya memilih jalur hukum dengan menggugat Gubernur Kepri ke PTUN. Gugatan itu difokuskan pada keabsahan SK Gubernur terkait penetapan Komisioner KPID Kepri periode 2025–2028.

“Ini bukan semata soal kalah atau menang seleksi. Ini soal bagaimana proses seleksi pejabat publik harus dijalankan secara bersih, transparan, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Ia berharap, melalui gugatan di PTUN, proses seleksi KPID Kepri dapat dievaluasi secara menyeluruh dan menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara negara agar tidak mengabaikan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Kepulauan Riau, Nyanyang Haris Pratamura, melantik dan mengambil sumpah jabatan anggota KPID Kepri masa bakti 2025–2028 di Gedung Daerah Tanjungpinang, Selasa 21 Oktober 2025.

Pelantikan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 1082 Tahun 2025. Adapun tujuh anggota KPID Kepri yang resmi dilantik adalah, Henky Mohari, Tito Suwarno, Indra Isputranto, Ahmad Dani, Bambang Sumitro, Walter Panjaitan dan Ramon Domora.***