RADARBINTAN, Bintan – Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang musnahkan barang hasil razia blok hunian sebagai tindak lanjut dari kegiatan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, Selasa 21 Oktober 2025.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Porman Siregar, didampingi oleh para pejabat struktural dan diikuti oleh seluruh petugas pengamanan.
Turut hadir Aparat Penegak Hukum (APH), yaitu Anggota Polsek Gunung Kijang di bawah naungan Polres Bintan serta Anggota Koramil 0315-02/Bintan Timur di bawah naungan Kodim 0315 Tanjungpinang
Hal ini sebagai wujud sinergi lintas instansi dalam menjaga keamanan lingkungan pemasyarakatan.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil dari kegiatan razia di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang terdiri atas berbagai benda yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan cara dibakar hingga tidak bisa digunakan lagi di hadapan jajaran petugas serta perwakilan APH.
Kalapas Porman Siregar menyampaikan, pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Lapas Narkotika Tanjungpinang dalam menjaga integritas dan keamanan lingkungan kerja.
“Pemusnahan hasil razia ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan dalam menciptakan Lapas yang aman, tertib, dan bebas dari potensi gangguan. Kami akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum untuk mewujudkan pemasyarakatan yang berintegritas dan profesional,” ujar Kalapas.
Pemusnahan berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif, serta mencerminkan penerapan nilai dasar IMIPAS PRIMA Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel dalam pelaksanaan tugas dan pengabdian jajaran Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.










