RADARBINTAN, Bintan – Tiga wanita ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur lantaran melakukan penggelapan, dan pemalsuan dokumen untuk dua unit mobil rental.
Ungkap kasus ini, bermula korban membuat laporan di Polsek Bintan Timur, dan ketiganya berhasil diringkus di Kota Tanjungpinang.
Ketiga pelaku inisial CD, NP dan AN harus kembali berurusan dengan hukum.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Khapandi mengatakan dua diantaranya merupakan residivis kasus narkoba dan penggelapan.
“Ketiganya melakukan penggelapan dengan modus merental mobil, dan kemudian menggadaikan mobil dengan memalsukan dokumen pemilik mobil ” kata AKP Khapandi didampingi Kanit Reskrim, Ipda Daeng Salamun, Selasa 10 September 2025.
Kapolsek menjelaskan, ketiga pelaku nekat melakukan aksi ini lantaran masih terlilit hutang, dan juga tekanan ekonomi.
“Ketiganya mempunyai hutang, dan berakhir melakukan penggelapan,” jelasnya.
Ipda Daeng menambahkan, masing-masing pelaku memiliki peran dalam aksi penggelapan ini. Dimana inisial CD berperan sebagai pemalsuan identitas.
Sementara, inisial NP dan AN mencari target rental mobil yang masih belum dijajali. Diketahui, kedua inisial ini sebelumnya sudah masuk daftar hitam di sejumlah tempat rental mobil di Tanjungpinang.
“Selain mengamankan pelaku, kami juga mengamankan dua (2) unit mobil rental, yakni Toyota Calya warna oranye BP 1202 BE beserta STNK dan BPKB. Lalu, Toyota Agya abu-abu metalik BP 1589 FB beserta STNK dan BPKB. Fotokopi KTP palsu atas nama Irawati, serta kwitansi cash bertahap mobil,” tegas Ipda Daeng Salamun.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam pasal 378 KUHP, dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.