Banyak Laporan Masuk, Tamrin Kembali Tegaskan Pegawai Dilarang Ngopi Saat Jam Kerja

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Tanjungpinang, Tamrin Dahlan. Dok Diskominfo Tanjungpinang

RADAR BINTAN, Kota Tanjungpinang – ASN dan Non ASN di lingkup Pemkot Tanjungpinang dilarang untuk berada di kedai kopi pada saat jam pelayanan.

Hal itu kembali disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Tanjungpinang, Tamrin Dahlan dalam menyikapi banyaknya temuan dan pengaduan ASN di kedai kopi.

“Banyak pegawai berlama-lama di kedai kopi pada jam-jam kerja, yang akhirnya menyebabkan terlambatnya pelaksanaan tugas dan berdampak pada terganggunya pelayanan aparatur. Pada saat istirahat, silakan ke kedai kopi atau tempat makan lainnya,” tegas Tamrin dikutip Diskominfo Tanjungpinang, Rabu 27 Agustus 2025.

Pemerintah Kota Tanjungpinang, lanjut Tamrin, menyadari sepenuhnya bahwa pegawai turut mendukung perekonomian UMKM seperti kedai kopi. Namun perlu kebijaksanaan, hingga dukungan tersebut tidak harus mengorbankan pelaksanaan tugas pegawai dan terganggunya pelayanan kepada masyarakat.

“Dalam situasi atau tujuan untuk membangun komunikasi bersama masyarakat, atau terkadang ada diskusi tertentu yang dilaksanakan di kedai kopi atau tempat makan, tentu tidak dilarang. Intinya, kita minta pegawai untuk berada di kantor pada jam kerja. Kita minta BKPSDM nanti membentuk tim untuk melakukan pengawasan,” ungkap Tamrin.

Baca juga:  Dapat Tugas dari DPP PPP, Momon Mantap Melangkah Maju Pilkada Tanjungpinang 2024

Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang Drs. Ahmad Nur Fatah menambahkan, ketentuan mengenai kewajiban menaati jam kerja tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Serta diperkuat oleh Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penegakan Disiplin dan Jam Kerja Pegawai Berbasis Elektronik.

“Dalam kerangka penegakan disiplin kerja, menyikapi kondisi di lapangan dan pengaduan masyarakat, kita akan kembali melakukan pengawasan terhadap disiplin kerja pegawai, “ujar Ahmad Nur Fatah.

” Kita minta pegawai untuk tidak berada di kedai kopi atau tempat sejenis pada saat jam kerja tanpa alasan yang dapat diterima. Dan untuk memberikan efek jera, tentu akan ada pemberian sanksi sebagaimana yang diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan wali kota,” tambahnya.***