555 Napi Lapas Umum Tanjungpinang Terima Remisi Hari Kemerdekaan

Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto secara simbolis berikan remisi Hari Kemerdekaan RI, Minggu 17 Agustus 2025.

RADARBINTAN, Bintan – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad secara simbolis berikan remisi Hari Kemerdekaan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) se Provinsi Kepri. 

Gubernur Ansar menyampaikan, pemberian remisi bukan suatu hal kemudahan bagi narapidana untuk bebas, melainkan suatu instrumen dan wahana normatif agar meningkatkan kualitas pembinaan dan mendorong motivasi diri.

“Sehingga warga binaan mempunyai kesempatan
dalam proses reintegrasi sosial, guna melakukan internalisasi dan implementasi nilai-nilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali di lingkungan masyarakat,” kata Gubernur Ansar, Minggu 17 Agustus 2025 di Lapas Narkotika Tanjungpinang. 

Berdasarakan data Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang berikan remisi Hari Kemerdekaan sebanyak 555 warga binaan.

Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto mengatakan remisi diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat Administratif dan Substantif.

“Total narapidana kita sebanyak 621 orang, lalu 555 yang memenuhi syarat remisi dan 66 orang yang tidak memenuhi syarat Administratif dan Substantif, ” kata Kalapas Untung, Minggu 17 Agustus 2025.

Baca juga:  Wakaf Aman Bikin Umat Nyaman, Berikut Cara Daftarkan Tanah Wakaf

Sebanyak 66 narapidana tidak memenuhi syarat diantaranya, 26 orang melakukan pelanggaran disiplin (Register F), 12 orang pidana seumur hidup, 5 orang pidana mati dan 23 orang sedang menjalani kurungan uang pengganti.

Kalapas Untung menambahkan untuk para narapidana yang masih menjalani pembinaan agar selalu menaati tata tertib selama menjalani pembinaan.

“Karena pembinaan kepribadian dan kemandirian yang diemban didalam Lapas adalah bekal ilmu yang bakal dibawa setelah bebas nanti,” tutupnya.