Bocah SD di Bintan Berulang Kali Dicabuli Paman

PS Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan, Ipda Yofi Akbar berikan keterangan pers terkait pencabulan anak dibawah umur diruang kerjanya, Senin 28 Juli 2025.

RADARBINTAN, Bintan – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan amankan pelaku pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. 

Pelaku bernama Peng Hua (60) tega mencabuli korban yang tak lain ialah kekeponakannya sendiri, dan pelaku melakukan hal tak senonoh ini berulang kali di rumahnya. 

PS Kanit PPA Satreskrim Polres Bintan, Ipda Yofi Akbar membenarkan bahwa pelaku mencabuli korban sebanyak 10 kali.

“Pengakuan pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban sebanyak sepuluh (10) kali, bermula pada Bulan Maret 2025 dirumah pelaku (Peng Hua),” kata Kanit Yofi, Senin 28 Juli 2025.

Yofi menjelaskan, perbuatan pelaku terungkap setelah korban menceritakan perlakuan yang dialaminya terhadap teman sekolahnya. 

Baca juga:  Empat Orang Pengedar Sabu di Tambelan Diciduk Polisi, Dua Diantaranya Pasutri

“Berawal saat korban menceritakan kepada kakak kelasnya bahwa korban mengalami perlakuan tak senonoh yang dilakukan oleh pamannya. Hal ini akhirnya tersampaikan ke Walikelas dan Kepala Sekolah,” jelasnya. 

Tak tinggal diam, perbuatan bejat paman akhirnya dilaporkan orang tua korban di Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur. 

Pelaku diminta keterangan lebih lanjut, guna proses hukum lebih lanjut.