RADARBINTAN, Bintan – Polisi mengamankan dua orang penambang pasir ilegal di Kampung Tanjung Kapur, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.
Dua orang ini berinisial O dan I diamankan dilokasi tambang pasir miliknya, barang bukti seperti mesin sedot pasir dan pipa lainnya turut diamankan.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Bintan, Iptu Adi Satrio Gustian mengatakan, informasi dari warga adanya aktifitas galian C di Kecamatan Toapaya.
“Ada dua orang kita amankan, bersama satu unit alat sedot pasir serta pipa pipa,” kata Ady Satrio dilokasi, Selasa 15 Juli 2025, kemarin sore.
Ady menambahkan, berdasarkan pengakuan pelaku hasil galiannya kepada sopir lori yang memesan, dan jika dipesan baru dikerjakan.
“Masih kita dalami terkait lainnya. Informasi awal mereka menjual kepada pemesan supir lori,” tambahnya.
Barang bukti dan kedua pelaku dibawa ke Polres Bintan untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kita bawa ke Polres Bintan untuk diperiksa lebih dalam,” tutupnya.