RADAR BINTAN, Kota Tanjungpinang – Satu unit bangunan milik warga disegel Satpol PP Kota Tanjungpinang.
Pasalnya, bangunan itu berada di atas drainase yang berlokasi di Jl WR Supratman, Tanjungpinang.
Diskominfo Kota Tanjungpinang merilis Selasa 15 Juli 2025, bangunan milik FA itu diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penyegelan tersebut sebagai bagian dari penegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, serta Perda No. 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh Satpol PP bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tanjungpinang.
Penyidik PPNS Satpol PP Tanjungpinang, Scorpiono, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan ini berdasarkan Laporan Kejadian Nomor: LK/27/300.3/6.2.05/2025 tertanggal 16 Juni 2025, serta Berita Acara Klarifikasi Nomor: BAKPPD/300.3/35/6.2.05/2025.
Dalam klarifikasi tersebut, pemilik bangunan mengakui telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan daerah.
“Bangunan ini melanggar ketentuan karena berdiri di atas drainase dan tidak dilengkapi PBG. Kami telah memasang garis PPNS Line dan stiker penghentian sementara,” ujar Scorpiono.
Pelanggaran tersebut katanya dikenai sanksi administratif berupa pembongkaran, sesuai dengan Pasal 142 huruf b Perda Kota Tanjungpinang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, jo Pasal 24 ayat (1) huruf g Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum.
Sebelum dilakukan penyegelan sebutnya, tim telah melaksanakan beberapa tahapan, seperti koordinasi dengan Bidang Trantib, Korwas PPNS, serta Kelurahan Air Raja.
Selain itu katanya telah dilakukan apel persiapan dan rapat singkat bersama unsur wilayah di lokasi sebelum pemasangan PPNS Line.
“Pemasangan garis penyegelan dan stiker penghentian sementara berjalan dengan lancar, aman, dan dituangkan dalam Berita Acara resmi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan fungsi fasilitas umum seperti drainase.
“Kami bertindak sesuai peraturan yang berlaku. Penegakan ini tidak hanya untuk menertibkan bangunan liar, tetapi juga menjaga fungsi saluran air agar tidak terganggu,” tegas Abdul Kadir, yang akrab disapa Akib ini.
Akib menambahkan pihaknya akan terus meningkatkan deteksi dini dan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman di wilayah Kota Tanjungpinang.***