Bupati Bengkalis Ikuti Rakor Sinkronisasi Kebijakan Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik

RADARBINTAN.COM, Pekanbaru – Bupati Bengkalis diwakili Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bengkalis, Suwarto mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) membahas tentang Sinkronisasi Kebijakan Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik yang berkaitan dengan penanganan konten negatif di wilayah Provinsi Riau.

Rakor dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau, M. Job Kurniawan pada Rabu, 16 Juli 2025 di Ruang Rapat Kenanga, Lantai III, Kantor Gubernur Riau Jl. Jend. Sudirman, Pekanbaru.

Dalam pemaparannya, Asisten Deputi Perlindungan Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik, Syaiful Garyadi mengatakan, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat termasuk di Provinsi Riau dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dunia usaha, pendidikan, hingga transaksi ekonomi digital.

Transformasi digital tersebut, lanjut Syaiful, membuka peluang besar bagi peningkatan efisiensi, efektivitas dan transparansi, namun di sisi lain juga membawa risiko yang tidak bisa diabaikan, terutama terkait dengan perlindungan data pribadi dan keamanan transaksi elektronik.

“Salah satu tantangan utama yang muncul adalah meningkatnya peredaran konten negatif di ruang digital, seperti konten pornografi, hoaks, ujaran kebencian, radikalisme, penipuan daring serta penyebaran data pribadi tanpa izin. Hal ini berdampak langsung terhadap keamanan digital, ketertiban sosial dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat,” tuturnya.

Syaiful menambahkan, konten negatif sering kali muncul dan menyebar dengan cepat karena minimnya pengawasan serta keterbatasan mekanisme penindakan yang efektif.

Di sisi lain, belum optimalnya sinkronisasi antara kebijakan pusat dan daerah dalam bidang pelindungan data dan transaksi elektronik menambah kompleksitas masalah.

Ketiadaan prosedur yang seragam dalam menangani konten negatif dapat menyebabkan tumpang tindihnya wewenang dan memperlambat respons penanganan kasus di lapangan.

Dalam konteks itu, Syaiful menjelaskan, dibutuhkan sebuah mekanisme koordinasi dan sinkronisasi kebijakan yang kuat dan terstruktur di tingkat daerah, khususnya di Provinsi Riau.

Baca juga:  Pemdes Api-api Rehab Rumah Tidak Layak Huni Gunakan Dana Bermasa

“Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan pelindungan data dan penanganan konten negatif dilakukan secara terpadu, cepat dan sesuai regulasi yang berlaku. Dengan adanya mekanisme tersebut, diharapkan setiap kasus konten negatif dapat ditangani secara efektif tanpa menimbulkan polemik atau pelanggaran hak asasi manusia,” tambahnya.

Terkait hal tersebut, Pemerintah Indonesia merespons kondisi itu dengan menetapkan regulasi strategis, termasuk di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta penguatan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE).

Sementara itu, Menkomdigi RI diwakili Direktur Penyidikan, Irawati Cipto Priyati menjelaskan, Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik, Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha dan masyarakat yang menyediakan, mengelola dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Selain itu, Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik yang selanjutnya disebut PSE. Lingkup Publik adalah Penyelenggaraan Sistem Elektronik oleh Instansi Penyelenggara Negara atau institusi yang ditunjuk oleh Instansi Penyelenggara Negara.

Pada kesempatan itu, Irawati dalam pemaparannya lebih menekankan pada penyelesaian kasus pelaku Judol. Selain itu ia juga menyampaikan statistik permohonan bantuan forensik digital LFBE berdasarkan jenis perkara di Provinsi Riau.

Turut hadir perwakilan dari Kemenkopolkam, Kemenkomdigi, Kadis Kominfo Provinsi Riau dan Kadis Kominfo Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. (inf)