RADARBINTAN.COM, Bengkalis – Politeknik Negeri Bengkalis (Polbeng) dan Inspektorat Kabupaten Bengkalis resmi menjalin kerja sama dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Ruang Rapat GKT 3, Polbeng, Jalan Bathin Alam, Bengkalis, pada Senin, 14 Juli 2025.
Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Polbeng, Johny Custer dan Inspektur Daerah Kabupaten Bengkalis, H. Radius Akima didampingi Sekretaris Inspektorat, Dedy Kurniawan dan dihadiri oleh Wakil Direktur I Bidang Akademik, Romadhoni, Wakil Direktur III Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama, Mahardi Sastra serta Ketua Pusat Studi dan Kajian Anti-Korupsi Polbeng, Rahmad Akmal.
Kerja sama itu dilakukan sebagai upaya pengembangan dan peningkatan program kerja kedua pihak termasuk pendampingan dalam penyusunan laporan keuangan dan penyediaan bantuan tenaga ahli pada kegiatan bimbingan teknis, lokakarya atau seminar.
Direktur Polbeng, Johny Custer menyambut positif kerja sama tersebut. Ia berharap pihak inspektorat dapat memberikan masukan dan arahan agar pihaknya dapat menjalankan program-program kerja di Pusat Studi dan Kajian Anti-Korupsi Polbeng.
Johny juga berharap agar pusat kajian tersebut dapat memberikan dampak besar dalam melatih dan menanamkan nilai integritas bagi mahasiswa, sehingga Polbeng dapat menjadi role model (panutan) pelaksana birokrasi perguruan tinggi berintegritas.
“Kami berharap pusat kajian ini tidak hanya menjadi sarana pendidikan karakter, tetapi juga dapat dijadikan wadah bagi riset dan inovasi anti korupsi,” tegas Johny.
Rencananya, Polbeng melalui Pusat Studi dan Kajian Anti-Korupsi akan melakukan pendampingan pembentukan desa anti-korupsi dan melakukan penyuluhan anti-korupsi tersertifikasi KPK-RI di setiap desa di Kabupaten Bengkalis sebagai bentuk komitmen Polbeng dalam melakukan edukasi dan penguatan nilai integritas di lingkungan masyarakat.