RADARBINTAN.COM, Palu – Menko IPK, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) didampingi Wamen ATR/BPN, Ossy Dermawan menyerahkan 160 sertipikat tanah kepada pemerintah daerah, dan masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng).
Penyerahan sertipikat ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah di Indonesia.
“Kami di Kementerian ATR BPN berkomitmen memberikan layanan pertanahan yang cepat, transparan, dan berpihak kepada rakyat kecil,” kata Wamen Ossy di Terminal Penumpang Pelabuhan Donggala, Kamis 10 Juli 2025.
Kementerian terus memperkuat kerja sama dengan Pemda, tokoh masyarakat, dan lembaga adat.
“Hal ini dilakukan agar pendekatan kita semakin kontekstual dan berkeadilan,” ungkapnya.
Sertipikat diserahkan secara simbolis kepada sejumlah kepala daerah, dan perwakilan instansi di Sulteng.
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menerima 37 sertipikat Barang Milik Daerah (BMD), Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, 1 sertipikat, Bupati Poso, Verna Inkiriwang, 1 sertipikat.
Disusul, Bupati Banggai Laut, Sofyan Kaepa, 25 sertipikat, Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase, 4 sertipikat, Wakil Bupati Tolitoli, Mohammad Besar Bantilan, 1 sertipikat dan Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, Moh Aria Rosyid, 1 sertipikat.
Wamen menambahkan, sertipikat yang dibagikan merupakan hasil dari pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Sulteng menunjukkan progres dan kemajuan yang baik. Target tahun 2025 sebanyak 5.494 bidang tanah di 13 kabupaten/kota hingga saat ini telah berhasil diselesaikan sebanyak 4.797 bidang atau 95,56%,” tambahnya.
Penyerahan sertipikat ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan hukum atas tanah, dan mendukung pertumbuhan ekonomi serta keadilan sosial di Sulteng.
Menko AHY menekankan, pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah. Maka dari itu, tugas yang dilaksanakan Kementerian ATR BPN adalah mulia.
“Dibutuhkan kepastian atas aset-aset yang ada di daerah-daerah kita, termasuk juga bagi mereka yang sekali lagi, memiliki ketertarikan untuk berinvestasi di sini. Dan di atas segalanya tentu kita berharap masyarakat kita itu memiliki kepastian hukum atas tanahnya,” tutup Menko AHY.