RADARBINTAN, Bintan – Empat (4) nelayan di Bintan diamankan polisi saat bermain judi di Kelurahan Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.
Keempat nelayan yakni M (37), W (29), S (52) dan VYS (23) diamankan saat bermain judi disebuah pondok di Kelurahan Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur.
Kanit Opsnal Satreskrim Polres Bintan, Iptu Adi Satrio memimpin rangkaian penangkapan.
Polisi mengamankan keempat nelayan tersebut bersama sejumlah barang bukti kartu remi, dan sejumlah uang yang digunakan para pelaku untuk bertaruh sebesar Rp 7 Juta.
Kasi Humas Polres Bintan, Iptu H.P Bako mengatakan, berawal polisi menerima laporan masyarakat tentang adanya aktifitas perjudian yang dimainkan para nelayan diwilayah Kelurahan Sei Enam, Kabupaten Bintan.
Pada saat penangkapan, polisi mendapat empat orang yang sedang bermain judi jenis daun merah menggunakan kartu remi.
“Keempat pelaku dikenai hukuman 10 tahun penjara,” kata Kasihumas Bako, Kamis 10 Juli 2025.
Keempat pelaku dikenakan pasal 303 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kasihumas menghimbau, masyarakat agar menemukan dan mencurigai hal yang melanggar hukum segeral laporkan ke Polres Bintan.
“Jika ingin melaporkan pelanggaran tindak pidana bisa menghubungi Polres Bintan atau Bhabinkamtibmas di wilayah tempat kejadian,” tutupnya.