Terlibat Pengeroyokan di Batam, Dua WNA Asal Vietnam Dideportasi

Dua WNA asal Vietnam dideportasi melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Rabu 25 Juni 2025. Dok Ist

RADAR BINTAN, Kota Batam – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam Dideportasi melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Rabu 25 Juni 2025.

Kedua WNA itu, masing-masing Le Thi Huynh Trang (25) dan Nguyen Thi Thu Thao (25).

Melalui siaran pers Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kamis 26 Juni 2025, kedua WNA dideportasi setelah melalui proses pemeriksaan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Kedua WNA itu terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang Disc Jockey (DJ) berinisial S di salah satu tempat hiburan malam di Kota Batam, yakni First Club.

Tindakan deportasi ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Republik Indonesia, khususnya di Kota Batam yang menjadi salah satu pintu masuk strategis bagi warga negara asing.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Batam, Jefrico Daud Marturia menyampaikan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap WNA yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.

“Kami mengimbau kepada seluruh Warga Negara Asing yang berada di wilayah Batam untuk selalu menaati hukum dan norma yang berlaku di Indonesia. Setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku, “tegasnya.

Jefrico menambahkan kedua WNA tersebut akan diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam waktu yang ditentukan.

Jefrico pun mengimbau masyarakat agar turut serta melaporkan keberadaan orang asing yang dicurigai melakukan aktivitas mencurigakan atau melanggar izin tinggal, melalui kanal pengaduan resmi kantor imigrasi di nomor 082180889090. ***

Exit mobile version