RADARBINTAN.COM, Bengkalis – Karantina Riau melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Bengkalis memusnahkan puluhan ton mangga ilegal hasil tangkapan Satgas Patroli Laut Bea Cukai pada .
Pemusnahan dilakukan di Kantor Bantu Bea Cukai Sungai Pakning, Jalan Jend. Sudirman, Sungai Pakning, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis dengan cara dibakar dan ditimbun pada Rabu, 12 Juni 2025.
Berdasarkan keterangan Bea Cukai Bengkalis, seluruh mangga tersebut diangkut oleh KM. Julia II yang diduga berasal dari Malaysia dan ditangkap di Perairan Pambang, Kabupaten Bengkalis, Riau pada Rabu, 21 Mei 2025. Media Pembawa kemudian diserahterimakan pada Karantina Riau untuk dimusnahkan.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Riau, Turhadi Noerachman mengatakan, pemusnahan 25,9 ton mangga senilai Rp 518,4 juta adalah bentuk sinergi antara Karantina dengan Bea Cukai.
Dengan pemusnahan tersebut, Karantina Riau sebagai garda terdepan ketahanan pangan nasional telah berhasil melindungi petani mangga lokal dari ancaman hama dan penyakit tanaman sekaligus menyelamatkan masyarakat dari potensi cemaran yang mungkin terbawa oleh mangga yang tidak terjamin kesehatannya.
“Persyaratan pemasukan buah mangga ke dalam wilayah NKRI harus dilengkapi dengan Phytosanitary Certificate dari negara asal, melalui tempat pemasukan yang ditetapkan dan dilaporkan kepada petugas karantina. Pemasukan buah mangga ini tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan di bidang perkarantinaan karena Provinsi Riau bukan termasuk tempat pemasukan buah impor yang ditetapkan, sehingga terhadap buah mangga ini kami lakukan tindakan pemusnahan,” jelas Turhadi.
Lebih lanjut Turhadi menyampaikan, tindakan karantina berupa pemusnahan itu adalah bentuk tindakan tegas Badan Karantina Indonesia dalam mencegah masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang berasal dari luar negeri serta bentuk pengawasan keamanan pangan bagi masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Penegakan Hukum Karantina Riau, sepanjang 2025, total buah mangga yang dimusnahkan di wilayah Riau sebanyak 64,8 ton dengan rincian 23,29 ton dimusnahkan di Satuan Pelayanan Pelabuhan Dumai, 15 ton dimusnahkan di Satuan Pelayanan Pelabuhan Tembilahan dan 25,9 ton dimusnahkan di Satuan Pelayanan Pelabuhan Bengkalis.
Adapun ancaman pidana yang melanggar persyaratan impor sesuai Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yakni pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, terhadap pemilik barang masih dilakukan penyelidikan oleh Tim Penegakan Hukum Karantina Riau.
“Kami berterima kasih kepada Bea Cukai khususnya KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis yang telah bersinergi dengan Karantina Riau dalam menegakkan peraturan perkarantinaan. Ke depan, sinergi kita terus diperkuat agar penyelundupan buah mangga ilegal yang marak terjadi di Riau ini dapat diminimalisir,” harap Turhadi.
Sementara itu, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Bengkalis, Agoes Widodo mengatakan, untuk saat ini pemilik KMP Julia II sedang ditelusuri dan menanyakan ke KSOP Dumai.
“Untuk tersangka tidak ditemukan, karena saat penangkapan oleh tim, kapal ditemukan dalam posisi kandas di perairan Pambang. Mengenai tidak adanya tersangka karena ABK Kapal sudah melarikan diri, kecuali penangkapannya di perairan seperti yang sudah kami lakukan sebelumnya ada tersangkanya,” kata Agoes.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis, Agoes Widodo, Camat Bukit Batu, Acil Esyno, Kapolsek Bukit Batu diwakili, Danramil 05/Bukit Batu, Kapten Arh. Jemirianto, Sekcam Bukit Batu, M. Abditiansyah, Lurah Sungai Pakning, M. Farid Akbar, serta jajaran tim kerja Karantina Tumbuhan, Karantina Riau.
Lalu hadir juga Ketua Aliansi Wartawan Mandiri (AWAM) Kabupaten Bengkalis, Basir beserta Sekretaris dan Bendahara, Ketua FWBS, Darmayanto beserta para pengurusnya dan sejumlah awak media lainnya.