RADARBINTAN.COM, Bengkalis — Pemerintah Kabupaten Bengkalis diminta bertindak untuk mengambil alih kembali Kantor PWI Bengkalis yang beralamat di Jalan Hasanudin, Kelurahan Kota Bengkalis, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Penegasan ini disampaikan Plt. Wakil Ketua Bidang Organisasi, Bambang Gusfriadi, Kamis, 15 Mei 2025.
Menurut Bambang, hal tersebut menindak lanjuti surat sebelumnya yang menyatakan kepengurusan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Kabupaten Bengkalis dengan SK PWI Pusat Nomor 324-PLP/PP-PWI 2025.
“Dengan ini sebagai tindak lanjut, kami mengajukan kepada Bupati Bengkalis, Ibu Kasmarni untuk mengambil alih aset tersebut agar segera dikosongkan untuk sementara waktu,” kata Bambang Gusfriadi.
Lebih lanjut wartawan senior di Negeri Junjungan Bengkalis itu menambahkan, permintaan itu didasari agar Pemkab Bengkalis tidak salah dalam memberikan fasilitas kepada organisasi yang legalitasnya tidak diakui negara.
“Idealnya, kita tetap menjaga Kabupaten Bengkalis ini tetap kondusif. Dan agar tidak berdampak kepada sejumlah persoalan di belakang hari nantinya,” tegas Bambang.
Ditambahkan Bambang, Plt. Kepengurusan PWI Bengkalis juga tidak akan ngotot untuk menempati gedung PWI tersebut dan tetap menyerahkan kewenangan ke Pemkab Bengkalis hingga persoalan kisruh PWI selesai nantinya di Pusat.
Untuk diketahui, surat permintaan pengosongan Sekretariat PWI Bengkalis di tujukan kepada Bupati Bengkalis dan ditembuskan ke Sekda, Kepala BPKAD dan juga diposisikan langsung kepada Ketua Umum PWI Pusat, Hendry CH Bangun dan Plt. PWI Propinsi Riau untuk segera ditindak lanjuti.
“Dengan surat telah kita sampaikan kepada Bupati, kita meyakini akan ditindak lanjuti dengan segera mengosongkan Sekretariat PWI karena kantor tersebut merupakan aset pemerintah yang perlu diselamatkan dengan kondisi sekarang ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhitung 15 April 2025 mencabut kartu tanda anggota (KTA) lima personilnya di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, karena melanggar PD/PRT/ KEJ/KPW dan/atau Keputusan Organisasi.
Kelima Anggota PWI Kabupaten Bengkalis yang terkena sanksi pemecatan dan pencabutan kartu tanda anggota itu masing-masing, Adi Putra dengan Nomor Anggota: 03.00.18326.18B, Agustiawan (03.00.18433.18B), Dakeslim (03.00.11615.04B), Bakhtaruddin (03.00.1615.04B) dan Darplus dengan Nomor Anggota: 03.00.20004.21B.
Surat Keputusan PWI Pusat Nomor: 325-PLP/PP-PWI/2025 tentang Pencabutan Kartu Tanda Anggota PWI itu ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun dan Sekretaris Jenderal, Iqbal Irsyad.
“Dengan terbitnya SK PWI Pusat tersebut, kelima anggota PWI Bengkalis itu bukan lagi anggota PWI dan tidak berhak menggunakan semua atribut PWI dan mengatasnamakan PWI dalam setiap tindakannya,” ujar Bambang Gusfriadi menutup pembicaraannya.