Intel Kodim Tangkap Pengedar Narkoba di Star Pool and Cafe Kijang, Sabu Diamankan 10,85 Gram

Dan Unit Intelijen Kodim 0315/Tanjungpinang, Kapten Inf Maswendra ungkap kasus pengedar narkoba di Star Pool and Cafe Kijang, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur., Selasa 13 Mei 2025.

RADARBINTAN, Bintan – Unit Intelijen Kodim 0315/Tanjungpinang kembali menggagalkan aktivitas peredaran narkoba di Star Pool and Cafe Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan.

Pria inisial US (45), Warga Tokojo diduga pengedar narkoba ini tak berkutik saat diringkus pasukan intel TNI AD di Tempat Hiburan Malam (THM) Star Pool Cafe di Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.

Penangkapan dipimpin Danpos Bintan Unit Intelijen Kodim 0315/Tanjungpinang, Serka Helmi Yusuf Darussalam bersama 4 orang anggota berhasil amankan pelaku sekitar pukul 01.30 WIB, Selasa 13 Mei 2025.

Anggota telah melakukan pengintaian dan saat penangkapan, pria tersebut didapati membawa 3 (tiga) bungkus paket kecil yang diduga kuat berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 3 gram. 

Dandim 0315/Tanjungpinang, Letkol Inf Abdul Hamid melalui Dan Unit Intelijen Kodim 0315/Tanjungpinang, Kapten Inf Maswendra menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi warga yang mengetahui akan adanya transaksi narkoba tersebut.

Lalu, ia memerintahkan agar anggota Unit Intelijen untuk segera melakukan penyelidikan, pengintaian dan penangkapan terhadap pelaku. 

“Terduga pelaku sudah kita ketahui datanya, sehingga anggota melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku disalah salah satu THM. Dari pelaku sendiri terdapat 3 (tiga) bungkus kecil yang kita duga kuat adalah narkotika jenis sabu,” ucapnya.

“Setelah dilakukan interogasi, pelaku juga mengaku bahwa masih menyimpan sisa narkotika di rumah kosnya sebanyak 7,85 gram dan kemudian anggota membawa pelaku untuk mengambil barang bukti tersebut,” jelas Kapten Inf Maswendra, Selasa 13 Mei 2025.

Baca juga:  Sambut HUT Lantas ke 69, Polisi Adakan Gelar Mewarnai di Bintan

Semua barang bukti yang didapati dari pelaku, yakni sebanyak total 10,85 Gram Narkotika jenis Sabu (dalam bentuk 2 Paket dan 1 Paket berisikan 3 Paket kecil).

Lalu, 1 Buah Bong alat hisap, 1 Unit alat timbang merk AOSAI, 1 Buah Kaca Virex, 2 Buah Korek Api Gas, 3 Unit Handphone (Merk Oppo, Resmi dan Samsung).

Lagi 1 Bungkus Rokok Mild, 20 Lembar Plastik Bening kecil, Uang Tunai sejumlah Rp. 1.802.000,-, 1 Buah Kartu ATM, 1 Buah Jam Tangan, 1 Untai Kalung Perak, 2 Buah Cincin Akik, 1 Buah jam tangan, serta 1 Unit Mobil merk Nissan March Nopol BP 1232 FR warna biru. 

“Alhamdulillah, dari pengembangan yang dilakukan anggota, tidak didapati adanya anggota TNI yang terlibat, dan kita ketahui bahwa pelaku ini adalah seorang residivis dengan kasus hukum yang sama dan pernah di penjara selama 7 Tahun,” tegasnya 

Diketahui, terduga pelaku akan diserahkan ke pihak BNNP Kepri beserta seluruh Barang Bukti yang didapati saat konferensi pers tersebut. 

“Khusus Pelaku sudah kita koordinasikan untuk diserahkan dan dilimpahkan ke BNN. Intinya, hingga saat ini kami menegaskan bahwa Kodim 0315/Tanjungpinang akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah teritorial dan membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba, ” tutupnya.