KPLP Lapas Umum Tanjungpinang Bantah Terkait Pemberitaan Napi Gunakan Narkotika

Kuasa Hukum, Rian Hidayat dan Kliennya Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIA Tanjungpinang, Surakhman, Selasa 6 Mei 2025.

RADARBINTAN, Bintan – Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIA Tanjungpinang, Surakhman menepis sejumlah pemberitaan media online yang mengabarkan terkait 2 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menyalahgunakan narkotika. 

Dirinya tidak terima, bahwa namanya dikaitkan secara institusi dan juga pribadi terkait isu tersebut membantah adanya kabar yang dinilai tidak benar dan menyudutkan dirinya. Menurutnya pemberitaan itu tidak benar dan valid.

“Terkait pemberitaan tersebut pada bulan lalu sudah kami dalami, kami lakukan pemeriksaan terhadap dua WBP dan kami lakukan cek urine, tapi hasilnya nihil,” kata Surakhman, Selasa 6 Mei 2025.

Ia menambahkan, pihaknya juga melakukan profiling terhadap dua WBP tersebut. Didapat data jika kedua WBP tersebut dengan latarbelakang ekonomi lemah, dan tidak memungkinkan mengonsumsi narkotika dengan nilai ekonomis yang mahal.

Sementara itu, Pendamping hukum Surakhman, Rian Hidayat menjelaskan pihaknya juga menepis isu yang mengaitkan dua WBP tersebut soal keterlibatan barang haram tersebut. 

Menurutnya, kliennya sudah melakukan tindakan yang prosesural sesuai mekanisme aturan yang berlaku.

Ia menerangkan, jika isu tersebut merupakan isu lama yang sudah ditindaklanjuti dan selesai. 

Bahkan katanya, kliennya sudah menjelaskan saat dikonfirmasi oleh media online tersebut. Namun pihak media menolak klarifikasi dan penjelasan yang disampaikan oleh kliennya.

Baca juga:  Cuaca Buruk, Kapolres Bintan Imbau Masyarakat Batasi Aktivitas di Laut

“Katanya klien kami dibilang melakukan pembiaran terhadap aktivitas 2 WBP yang menggunakan narkotika, tapi faktanya tidak ada. Sudah dilakukan pemeriksaan juga tidak ada isu tersebut,” jelasnya.

Ia mengatakan, untuk pemberitaan di 3 media juga dijelaskan jika pihaknya segera melaporkan ke dewan pers untuk tindakan lanjutan. 

Hal tersebut dilakukan karena ditemukan sejumlah pelanggaran, baik isi konten pemberitaan maupun terkait verifikasi dewan pers terkait media online tersebut.

“Penulis berita itu juga kami nilai tidak hanya menyudutkan secara institusi, tapi juga secara pribadi. Kami menilai ini tidak profesional dan tidak sesuai dengan etika jurnalis. Sehingga setelah kami laporkan ke dewan pers, ada peluang juga nantinya kami laporkan ke ranah pidana,” tutupnya.